Perhatikankalimat "timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata". Kalimat ini bermakna bahwa perlindungan hak cipta lahir secara otomatis sesaat setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.Penentuan dimulainya perlindungan ini ditentukan oleh saat terbentuknya ciptaan, dalam hal ini tergantung pada bentuk ciptaan tersebut.
Cara membuat hak cipta buku – Setelah berhasil menulis buku, sebagai penulis tentu Anda ingin memiliki hak atas karya Anda. Ya, menulis buku memang bukan perkara mudah. Mulai dari proses menulisnya, belum lagi harus riset sana sini sampai bisa ke proses publikasi. Wajar jika sebagai penulis Anda menuntut hak cipta buku. Hak cipta buku ini juga sebagai langkah menghindari plagiarisme. Mengingat jaman semakin modern, semakin banyak orang yang mudah mengakses informasi, bahkan seringkali melakukan duplikasi tanpa ijin penulis dan tidak memperhatikan peraturan yang berlaku. Soal hak cipta ini memang jadi hal sepele namun sangat penting. Makanya, jangan sampai Anda merasa acuh dan tidak mengurus Hak cipta buku. Tanpa adanya hak cipta, buku Anda tidak ada yang melindungi. Sewaktu-waktu di duplikasi oleh orang lain, Anda tidak bisa mengakui bahwa itu adalah karya Anda. Tentu Anda tidak mau bukan buku Anda di duplikasi oleh orang lain? Maka dari itu, segera urus hak cipta buku Anda. Cara Membuat Hak Cipta Buku Untuk itu, kami akan memberi Anda semua informasi dan syarat-syarat apa saja yang dibutuhkan untuk melindungi karya Anda agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh orang ini cara memberi hak cipta pada sebuah buku Syarat mendaftarkan hak cipta Langkah mengurus hak cipta Buat halaman hak cipta Anda Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Kami juga akan melihat pertanyaan yang paling sering diajukan penulis yang diajukan ketika menyangkut masalah hak cipta, baik untuk karya mereka sendiri maupun ketika mengambil dari sumber lain. Semuanya dimulai dengan membuat halaman hak cipta di buku Anda. Baca juga Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual Menulis buku 1. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku Cara membuat hak cipta buku, pertama-tama ketahui lebih dulu persyaratan mendaftarkan hak cipta. Dilansir dari website inilah beberapa persyaratan membuat hak cipta buku Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali uraian ciptaan rangkap 3 Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya 2. Langkah-Langkah Mendaftar Hak Cipta Buku Setelah syarat pendaftaran hak cipta telah dipenuhi, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya. Ada dua cara membuat hak cipta buku. Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan. Mendaftar secara online melalui laman Anda dapat salah satu opsi tersebut. Namun jika Anda berniat mengurus hak cipta secara online, perhatikan tahapan berikut ini Masuk ke situs Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password. Login menggunakan username yang telah diberikan. Mengunggah dokumen persyaratan. Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta. Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan. Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon. 3. Buat Halaman Hak Cipta Halaman hak cipta akan muncul di buku Anda tepat setelah halaman judul dan tepat sebelum daftar isi. Halaman hak cipta perlu menyertakan beberapa informasi penting untuk memberi hak cipta pada buku Anda. Komponen utama halaman hak cipta Anda adalah Pemberitahuan hak cipta. Ini memiliki simbol © kecil atau Anda dapat menggunakan kata “hak cipta.” Jadi akan terlihat seperti ini © 2018 Jane Doe Tahun penerbitan buku Nama pemilik karya, yang biasanya nama penulis atau penerbit Meminta informasi Reservasi hak Pemberitahuan hak cipta Edisi buku Nomor ISBN Situs web Anda Anda memerlukan situs tempat mereka dapat mempelajari lebih lanjut tentang Anda, buku-buku Anda yang lain, dan peluang lainnya. Kredit ke buku perancang sampul buku, editor Penolakan 4. Ketahui Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Ketika Anda menulis dan menerbitkan karya Anda sendiri, berarti Anda bertanggung jawab atas karya yang telah Anda buat tersebut. Ketika dalam mebuat karya tulis tersebut terkadang kita mengambil atau mengutip dari karya orang lain, sebelum mengutip kita harus tahu dulu apakah boleh mengutip dari buku tersebut? Jika boleh, bagaiamana cara mengutip yang tepat? Baca juga Cara Menulis Kutipan Langsung dan Tidak Langsung Sifat kehati-hatian ini penting untuk kita lakukan guna mencegah terjadinya plagiarisme yang bisa berdampak buruk bagi karir seorang penulis. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah terjadinya pelenggaran hak cipta Penulis bisa menyertakan kutipan langsung dengan mencantumkan tanda petik atau quotation marks “……” untuk menyalin tulisan orang lain. Ia juga tidak boleh lupa menuliskan sumber, baik dalam teks, di catatan kaki, atau daftar pustaka. Penulis mengutip secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama penulis, judul, dan nama penerbitnya jika ada. Penulis bisa mengambil ide orang lain dengan menuangkannya kembali. Ia harus menuangkan ide atau gagasan orang lain tersebut dengan kata-katanya sendiri. Hal ini sering disebut juga parafrase. Tentunya parafrase juga dilakukan dengan mencantumkan sumber, baik di catatan kaki maupun daftar pustaka. Telah menerbitkan buku tapi buku Anda belum memiliki Hak Cipta? Hati-hati! Buku Anda dapat diplagiasi, dibajak, hingga digandakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut tentu akan merugikan Anda baik dari segi materil maupun non materil. Bagaimana solusinya? Urus segera Hak Cipta Buku Anda melalui Penerbit Deepublish agar lebih mudah! Daftar melalui Jasa Pengurusan Hak Cipta Buku dan Anda tinggal duduk manis menunggu sertifikat hak cipta!
Hakkekayaan intelektual (HKI) adalah hak hukum yang menjamin bahwa seorang penemu/pencipta dapat memperoleh hak-haknya secara eksklusif baik secara materiel maupun imateriel atas karya yang dihasilkan. HKI mengacu pada dua hal secara umum, yaitu hak cipta dan hak milik industri. Pada kesempatan kali ini, kita akan mengulas soal prosedur pendaftaran HKI dalam bentuk hak cipta. - Hak cipta adalah pondasi terpenting di dalam perkembangan ekonomi kreatif nasional. Sebab, tanpa hak cipta, para pemilik karya terancam menjadi sasaran kegiatan plagiarisme dan penjualan ilegal yang tentunya menyebabkan kerugian baik secara intelektual hingga material. Menurut situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI, definisi hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup objek kekayaan intelektual yang dilindungi dengan hak cipta pun cukup luas. Cakupannya dimulai dari bidang ilmu pengetahuan hingga seni dan sastra yang didalamnya juga mencakup program komputer. Lalu apa saja jenis ciptaan yang dapat dilindungi? Berikut daftarnya Buku, program komputer, pamflet, perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau tanpa teks; Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsitektur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. Selain itu perlindungan hak cipta memiliki masa aktif masing-masing sesuai dengan jenis ciptaannya. Berikut daftar masa aktif perlindungan hak cipta dan masa aktifnya Perlindungan Hak Cipta= Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun; Program Komputer= 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan; Pelaku= 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan; Produser Rekaman=50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan; Lembaga Penyiaran= 20 tahun sejak pertama kali di siarkan. Cara Mengajukan Hak Cipta Online Apabila Anda memiliki jenis ciptaan yang akan didaftarkan tapi belum mengetahui bagaimana caranya, berikut cara mendaftarkan hak cipta online atau hak kekayaan intelektual HKI secara lengkap, langkah demi langkah Pertama, silakan buka situs pada browser; Silakan pilih menu e-FILING, lalu klik menu Registrasi Akun Hak Cipta; Setelah berhasil membuat akun, silakan pilih menu Pengajuan Pencatatan Digital; Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir. Silakan isi seluruh formulir yang tersedia dengan data yang benar. Jika sudah silakan klik Daftar; Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa dokumen lampiran yang dibutuhkan seperti Surat Pernyataan, Surat Pengalihan Hak jika pencipta dan pemegang hak cipta berbeda, Contoh Ciptaan, dan KTP; Jika sudah, silakan melakukan pembayaran PNBP melalui bank sesuai nominal tertera dengan memasukkan kode billing; Kemudian, data akan melalui tahapan pemeriksaan formalitas oleh DJKI. Pemeriksaan formalitas adalah tahap pemeriksaan terhadap permohonan pendaftaran berdasarkan sistem first to file; Bagi ciptaan yang berhasil melewati tahap verifikasi, DJKI akan menerbitkan surat catatan ciptaan yang dapat diunduh pada menu Hak Cipta; Jika sudah masuk ke menu Hak Cipta, Anda bisa mengmilih opsi Sertifikat untuk melakukan pengunduhan. Baca juga DPR Sebut UU Hak Cipta Taat Asas Konstitusi Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia 2022 Cara Peringati pada 23 April - Pendidikan Kontributor Febriyani SuryaningrumPenulis Febriyani SuryaningrumEditor Yantina Debora LingkupHak Cipta. a. Ciptaan yang dilindungi. Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu: buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang Apa itu hak cipta? Sebagai pelaku usaha sudah suatu keharusan untuk mengenal lebih jauh tentang hak ini. Hal ini karena tidak hanya menguntungkan sebagai pemilik ciptaan atau hasil karya Anda atau perusahaan, tetapi juga bisnis Anda kedepannya. Apa jadinya bila ada seseorang atau perusahaan lain yang mendapatkan hak tersebut sebelum Anda mendaftarkannya? Nah, berikut ini ulasannya! Pengertian Hak CiptaDasar HukumTujuanObjek yang Dilindungi Hak CiptaHasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak CiptaSyarat Pendaftaran Hak CiptaHak Cipta bagi PeroranganHak Cipta bagi PerusahaanPendaftaran Hak CiptaPerbedaan Hak Cipta dan Hak PatenBerapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Pengertian Hak Cipta Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seorang pembuat karya atas karya-karyanya. Selain itu, pengertian hak cipta adalah menurut Pasal 1 ayat 1 UU tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan “Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Dasar Hukum Kemudian, pemerintah telah mengatur hak ini yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta UU Hak Cipta. Dengan peraturan tersebut berarti mencabut UU tentang Hak Cipta. Tujuan Tujuan hak cipta adalah untuk melindungi hak eksklusif bagi pencipta karya. Hak eksklusif adalah hak bagi pencipta dan tidak dapat pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa seizin pencipta. Selanjutnya, hak eksklusif tersebut atau hak cipta terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Berikut ini penjelasannya! Hak moral adalah apabila karya tersebut telah dibeli, maka pembeli harus tetap menyebutkan nama penciptanya. Hak ekonomi adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atau imbalan / royalti dari siapa saja yang menggunakan karyanya. Objek yang Dilindungi Hak Cipta Berikut ini objek yang dilindungi hak tersebut sesuai dengan UU Pasal 40. Ciptaan atau objek tersebut terdiri dari ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, antara lain Hasil Karya yang Tidak Dilindungi Hak Cipta Sementara itu, berikut ini hasil karya yang masuk kategori ini adalah hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata, setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya untuk kebutuhan fungsional. Syarat Pendaftaran Hak Cipta Untuk syarat pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. Hak Cipta bagi Perorangan Selanjutnya, ada beberapa syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perorangan, di antaranya a. Scan/Fotokopi KTP Pemohon WNI. b. Scan/Fotokopi KITAP/KITAS Pemohon WNA. Ketahui syarat membuat KITAS dan syarat membuat KITAP! c. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta. d. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Hak Cipta bagi Perusahaan Selain itu, syarat untuk mendaftarkan hak tersebut bagi perusahaan, antara lain a. Akta Pendirian Badan Usaha. Mau buat perusahaan? Kenali Cara Buat Akta Pendirian Perusahaan! b. Scan/Fotocopy KTP/NPWP Direktur Utama. Bagi Anda yang belum memiliki NPWP, simak Panduan Lengkap NPWP! c. Surat Kuasa Perusahaan dari Direktur Utama; d. Bukti pengalihan hak jika pemohon bukan pencipta; e. Deskripsi mengenai ciptaan Maks. 20 MB selengkapnya bisa Anda lihat pada tabel berikut ini Pendaftaran Hak Cipta Kemudian, melalui layanan dari memudahkan proses mengurus pendaftaran hak cipta hanya dalam waktu 7-14 hari kerja. Selain itu, Anda tidak perlu bingung karena tim Green Permit akan membantu kebutuhan legalitas Anda, mulai dari pendirian perusahaan, perizinan sampai pembubaran perusahaan. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Perbedaan Hak Cipta dan Hak Paten Selanjutnya, perbedaannya bisa Anda lihat dari perbedaan prinsip yang dianut dari kedua hak tersebut. Untuk hak cipta menganut prinsip deklaratif. Ini artinya hak ini seseorang dapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaannya tanpa harus mendaftarkan ciptaan tersebut. Namun, dalam praktiknya, Anda sebaiknya mendaftarkan hasil karya yang Anda ciptakan. Sedangkan hak paten menganut prinsip first to file. Ini artinya dalam paten siapa pun yang mendaftarkan invensinya lebih dulu akan mendapatkan hak paten. Ketahui macam-macam invensi yang dapat dipantenkan! Kemudian, suatu invensi atau penemuan dapat diberikan hak paten bila memenuhi syarat, di antaranya Kebaruan. Apabila tanggal permohonan paten yang pemerintah terima tidak sama dengan teknologi yang sebelumnya pernah ada. Terdapat langkah Inventif. Maksudnya adalah mengandung suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. Terdapat unsur aplikatif. Artinya adalah objek tersebut dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Berapa Biaya Pendaftaran Hak Cipta? Sementara itu, untuk biaya mengurus hak cipta dari berkisar dari mulai Rp 3 juta untuk perorangan dan Rp 5 juta bagi perusahaan. Anda juga akan mendapatkan sertifikat untuk perorangan, sedangkan untuk perusahaan Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan merek, surat pernyataan permohonan pendaftaran merek serta sertifikat. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu, untuk lebih jelasnya Anda bisa menghubungi menghubungi kami langsung. Demikianlah penjelasan tentang hak cipta. Apabila Anda tidak punya waktu atau sibuk untuk mengurusnya, serahkan sebagai the best legal consultant bersama tim profesional. Mau bertanya? Hubungi kami di WhatsApp Author Uswatun Hasanah HakCipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Syarat Mendaftarkan Hak Cipta Buku. 25 rows Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta.
Cara pendaftaran Hak Cipta 2023 bisa anda simak disini. Tentu tidak sembarang barang yang bisa lolos pendaftaran hak cipta. Otoritas terkait telah menentukan aturan terkait jenis-jenis barang yang terlindungi oleh hak cipta. Barang ciptaan apa saja yang bisa didaftarkan sebagai hak cipta di antaranya adalah 1. Sebagian besar perangkat lunak. 2. Lagu, koreo, karya seni rupa dalam bentuk apapun, batik, fotografi, arsitektur, dan terjemahan. 3. Teknik olahraga, alat peraga, dan benda-benda lain untuk menunjang ilmu pengetahuan dan pendidikan. 4. Segala sesuatu yang diproduksi dan digunakan, seperti buku, layout karya tulis yang terbit, dan sejenisnya. Syarat dan Cara Pendaftaran Hak Cipta Melalui Konsultan HKI Jika Anda akan mengajukan permohonan pendaftaran hak cipta, maka ada beberapa hal yang perlu Anda penuhi. Apabila Anda menggunakan jasa pendaftaran hak cipta, konsultan biasanya telah merinci dan menyiapkan dokumen apa saja yang Anda perlukan. Pada dasarnya, Anda tidak perlu repot-repot mencari syaratnya sendiri. Beberapa hal yang perlu Anda penuhi di antaranya adalah 1. Menyediakan identitas diri kreator, pemegang hak, dan juga pemilik hak dari produk yang akan Anda daftarkan. 2. Menyertakan dokumen terkait ciptaan yang akan didaftarkan. 3. Membayar biaya sesuai ketentuan. Lalu, bagaimana jika warga negara asing yang mengajukan pendaftaran hak cipta? Otoritas terkait telah menentukan bahwa konsultan HKI resmi dan terdaftar harus menjadi representative dari WNA yang akan mendaftarkan hak cipta. Maka dari itu, menggunakan jasa konsultan profesional selalu menjadi solusi cara pendaftaran hak cipta yang terbaik, baik untuk pemohon WNI maupun warga negara asing. Selain itu, menggunakan jasa pendaftaran hak cipta membuat proses dan rangkaian pendaftaran akan lebih mudah. Penyedia jasa akan merangkum apa saja yang perlu Anda siapkan dan Anda tinggal menunggu hasilnya. Bahkan, konsultan biasanya telah menyiapkan formulir dan surat pernyataan biasanya. Mudah, bukan? Manfaat Pendaftaran Hak Cipta Pendaftaran hak cipta bukan hal yang main-main. Salah satu keuntungan dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah untuk mendapatkan perlindungan hukum. Apa pentingnya melakukan pendaftaran hak cipta dan mendapatkan perlindungan hukum untuk produk Anda? Beberapa manfaat lain dari pendaftaran hak cipta produk buatan Anda di antaranya adalah 1. Melindungi Karya Cipta Secara Hukum Hal pertama yang akan Anda nikmati dari melakukan pendaftaran hak cipta adalah adanya payung hukum yang jelas untuk produk atau karya yang Anda miliki. Apabila permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan diterima oleh otoritas, maka Anda memiliki hak penuh atas produk tersebut. Jika nantinya ada yang menggunakan karya Anda tanpa persetujuan, maka Anda bisa menyelesaikannya secara hukum 2. Mengantisipasi Pelanggaran HAKI Pelanggaran hak cipta atau penggunaan karya secara ilegal masih marak terjadi. Namun dengan melakukan pendaftaran hak cipta, Anda telah bisa mengantisipasi pelanggaran semacam itu. 3. Memperkenalkan Produk ke Masyarakat Namun perlu Anda ingat bahwa permohonan pendaftaran hak cipta yang Anda ajukan bisa saja ditolak jika sudah ada yang mendaftar duluan. Maka dari itu, pastikan Anda segera melakukan pendaftaran hak cipta, sebelum pihak lain melakukannya duluan. Menggunakan jasa profesional akan membantu Anda terkait cara pendaftaran hak cipta mulai dari awal hingga akhir. Ciptaan yang Tidak Dapat Didaftarkan Lalu beberapa hal juga tidak bisa melalui proses pendaftaran hak cipta karena berbagai hal. Dirjen HKI tidak akan melanjutkan proses pendaftaran hak cipta untuk hal-hal yang sifatnya kontroversial, seperti ● Software yang menggunakan algoritma, kecuali ada aplikasi praktisnya. ● Rumus matematika. ● Zat-zat alamiah dan obat-obatan yang ditemukan di alam. ● Produk yang dalam prosesnya menyalahi perundang-undangan negara. ● Teknologi tepat guna. Oleh karena itu, sebelum melakukan pendaftaran hak cipta, Anda harus memahami jenis produk yang Anda miliki. Pastikan benda atau produk yang Anda daftarkan tidak menyalahi poin-poin di atas. Namun jika Anda mengalami kebingungan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan jasa konsultan HKI sebelum menempuh proses pendaftaran hak cipta. Menggunakan jasa profesional akan menghindarkan Anda dari kebingungan terkait cara pendaftaran hak cipta. Bahkan Anda hanya tinggal terima jadi saja. Pentingnya Menggunakan Jasa Konsultan HKI dalam Pendaftaran Hak Cipta Seperti penjelasan sebelumnya, cara pendaftaran hak cipta tidaklah sulit apabila Anda menggunakan jasa profesional yang kredibel seperti Patendo. Selain itu, pelayanan dari jasa profesional tidak terbatas pada proses pendaftaran saja. Berikut ini adalah beberapa hal yang membuat konsultan HKI menjadi solusi tepat untuk Anda yang akan mendaftarkan hak cipta. 1. Mengurus semua prosedur dari awal hingga akhir. 2. Meminimalisir kemungkinan permohonan ditolak. 3. Memberi pendampingan dari awal pendaftaran hingga setelah otoritas menerima permohonan Anda. Pendaftaran Hak Cipta Melindungi Karya Anda Keuntungan yang Anda peroleh di atas tentu erat kaitannya dengan konsultan yang Anda pilih. Maka dari itu, pastikan Anda hanya menggunakan jasa dari konsultan HKI yang kredibel seperti Patendo saat pendaftaran hak cipta. Post Views 226
PengertianHak Cipta di dalam UU Hak Cipta dapat kita lihat pada pasal 1 UUHak Cipta membedakan penggolonggan pencipta hak cipta dalam beberapa kualifikasi, sebagai berikut : 1. Seseorang yakni : a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Pencipta dan Pemegang Hak Terkait mendapatkan imbalan dalam bentuk Royalti. (3
Berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta? mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan uraian ciptaan rangkap dua melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP menuntut di pengadilan Jawaban yang benar adalah E. menuntut di pengadilan. Dilansir dari Ensiklopedia, berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta menuntut di pengadilan. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, kewarganegaraan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. uraian ciptaan rangkap dua adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban D. melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban E. menuntut di pengadilan adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah E. menuntut di pengadilan. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
PermohonanPerubahan Nama dan Alamat Suatu Ciptaan yang Terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 5: Permohonan Petikan Tiap Pencatatan Ciptaan Dalam Daftar Umum Ciptaan: Per Nomor Daftar: 150.000: 6: Permohonan Salinan Surat Pencatatan Hak Cipta: Per Nomor Daftar: 150.000: 7: Pencatatan Lisensi Hak Cipta: Per Nomor Daftar
Pencatatan Hak Cipta maupun pendaftaran Hak Kekayaan Industri bertujuan untuk memberikan kepastian Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual adalah hak menikmati secara ekonomis yang timbul dari hasil olah pikir kreativitas yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Di Indonesia HKI dibagi menjadi dua yakni Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri meliputi paten, desain industry, merek, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit tiap jenis HKI, memiliki bentuk perlindungan yang berbeda. Misalnya Hak Cipta, di mana perlindungan timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Menurut Partner pada Assegaf Hamzah & Partners, Dewi Soeharto, Hak Cipta timbul secara otomatis meski tak dicatatkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia DJKI Kemkumham.Hak Cipta cukup dideklarasikan lewat pengumuman seperti pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain. Namun dia mengingatkan bahwa pencatatan Hak Cipta menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum dan untuk pembuktian jika suatu saat terjadi sengketa. Baca Memahami Aspek Hukum HKI dan Penyelesaian Sengketanya“Jadi, hak cipta itu tidak melindungi hak cipta yang belum nyata. Harus ada bentuknya baru muncul perlindungannya. Hak cipta timbul secara otomatis, jadi kalau ada orang-orang yang mendaftarkan untuk keperluan pembuktian, bisa saja dicatatkan ke DJKI. Lebih ke penguatan pembuktian apabila ada sengketa,” kata Dewi dalam webinar Hukumonline “Memahami Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual HKI di Indonesia dan Teknik Penyelesaian Sengketanya”, Kamis 28/1.Demikian pula dengan Hak Kekayaan Industri. Perlindungan timbul dengan syarat-syarat tertentu. Sehingga pendaftaran adalah menjadi salah satu solusi dan tepat untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari pemalsuan, plagiat, dan hal lainnya yang dapat merugikan pemilik Cipta dikenal dengan pencatatan, sementara Hak Kekayaan Industri dikenal dengan pendaftaran. Bagaimana mekanisme dan prosedur dari dua jenis HKI ini? Untuk Hak Cipta, prosedur pencatatan dilakukan empat tahap. Setelah mengajukan permohonan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan substantif, dan diakhiri dengan surat pencatatan ciptaan. Proses pencatatan Hak Cipta memakan waktu sembilan pada Assegaf Hamzah & Partners, Nalendra Wibowo, menyampaikan bahwa meskipun secara deklaratif Hak Cipta sudah dilindungi, namun UU Hak Cipta mengatur prosedur pencatatan hak cipta. Setelah mengajukan permohonan pihak DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas berkaitan dengan dokumen seperti KTP, NPWP, atau salinan surat kuasa. Kemudian pemeriksaan substantif hanya dilakukan terhadap Hak Cipta lain yang sudah didaftarkan. 1 Pendaftaran Akun Hak Cipta Online i. Daftar di Selanjutnya pilih buat akun dan isi formulir seperti di gambar ini. Setelah berhasil membuat akun, Anda akan mendapatkan email notifikasi aktivasi akun Anda. Selanjutnya, petugas aplikasi akan melakukan persetujuan (approval) diaktifkannya akun Anda. - Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi dengan cakupan paling luas. Hak cipta melindungi ilmu pengetahuan, seni dan sastra, juga program komputer. Secara lebih detil, hak cipta melindungi buku, program komputer, desain perwajahan, pidato, alat peraga sains, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, terjemahan, tafsir, juga dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, hak cipta adalah basis terpenting dari ekonomi kreatif. Diharapkan dengan adanya hak cipta, persaingan akan lebih sehat dan memacu tumbuhnya ekonomi kreatif baru. Perlindungan hak cipta karya berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun. Sedangkan perlindungan program komputer, adalah 50 tahun sejak program pelaku, adalah 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan. Dan perlindungan produser rekaman adalah 50 tahun sejak rekaman pertama kali difiksasikan. Terakhir, perlindungan lembaga penyiaran, adalah 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Baca juga Mengurus Hak Merek untuk UMKM Cara mengurus hak cipta via online Anda yang bergerak di ekonomi kreatif, hendaknya segera mengurus hak cipta untuk melindungi karya Anda. Selain dengan cara offline yaitu datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di dekat domisili Anda, pengurusan hak cipta juga bisa dilakukan secara online. Yaitu dengan mengakses jRvU.
  • 0vodcad3rt.pages.dev/184
  • 0vodcad3rt.pages.dev/168
  • 0vodcad3rt.pages.dev/142
  • 0vodcad3rt.pages.dev/47
  • 0vodcad3rt.pages.dev/294
  • 0vodcad3rt.pages.dev/177
  • 0vodcad3rt.pages.dev/102
  • 0vodcad3rt.pages.dev/126
  • 0vodcad3rt.pages.dev/358
  • berikut bukan syarat dalam mendaftarkan hak cipta