500. Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran. Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran (Termasuk Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty Dan Jasa) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3), Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP.
Artinya, orang pribadi yang punya usaha (pengusaha perorangan) dan menggunakan PPh tarif final 0,5 persen berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018—termasuk UMKM—tidak dikenai PPh sepanjang omzet-nya maksimal Rp 500 juta per tahun. Fasilitas bagi karyawan bisa dibiayakan oleh pemberi kerja dan menjadi penghasilan, yang karenanya dapat dikenai PPh.
Pemotong PPh Pasal 23 di wajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah masa pajak berakhir. Pemotongan PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotong kepada orang pribadi atau badan yang dibebani Pajak Penghasilan yang dipotong.
Sehingga dalam konteks diatas adalah dengan asumsi penyerahan jasa yang merupakan objek PPh Pasal 23 dan tidak ada perjanjian atau kontrak tertulis maupun tidak tertulis, maka PPh Pasal 23 dipotong pada saat pembayaran Down Payment per termin, yaitu: 1. Cara menghitung PPh Pasal 23 yaitu: Termin I : PPh Pasal 23 = 2% X Rp250.000,- = Rp5.000,-
OnlinePajak adalah aplikasi hitung, setor, dan lapor pajak menyediakan kemudahan dalam membuat laporan PPN, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 21 yang Anda butuhkan sebelum membuat laporan Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Kesimpulan. Gunakan OnlinePajak, aplikasi pajak online yang mudah dan hemat waktu. August 6, 2020. Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, hadiah, dividen, sewa dan jasa yang dilakukan oleh diterima oleh Wajib Pajak Badan. Ilustrasi. JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan PPh final 0,5% terhadap omzet di atas Rp500 juta bagi pelaku UMKM. Perlakuan batasan peredaran bruto atau omzet yang tidak dikenai PPh final 0,5% sampai dengan Rp500 juta adalah per tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2023 ini, batas Rp500 KXNp.
  • 0vodcad3rt.pages.dev/390
  • 0vodcad3rt.pages.dev/5
  • 0vodcad3rt.pages.dev/298
  • 0vodcad3rt.pages.dev/325
  • 0vodcad3rt.pages.dev/59
  • 0vodcad3rt.pages.dev/70
  • 0vodcad3rt.pages.dev/197
  • 0vodcad3rt.pages.dev/146
  • 0vodcad3rt.pages.dev/366
  • pertanyaan mengenai pph pasal 23