Akhirnyapemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Alinea Pertama
– Dalam sidang BPUPKI, Ir. Soekarno telah menyatakan pemikirannya bahwaBuat apa UUD jika misalnya tidak ada keadilan sosial, apa guna UUD jika ia tidak bisa mengisi perut orang yang hendak mati kelaparan… kita rancangkan UUD dengan kedaulatan rakyat dan bukan kedaulatan individu, inilah jaminan bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian pemikiran para tokoh pendiri negara Republik Indonesia ini dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 secara tegas telah memuat pengakuan HAM, sekaligus jaminan perlindungan HAM. Secara lebih jelas, kandungan HAM dalam pembukaan UUD 1945 dapat diuraikan sebagai berikut1 Alinea PertamaDalam alinea pertama pembukaan UUD 1945, dimuat pernyataanKemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Hal ini telah menjelaskan bahwa pada alinea pertama UUD 1945 memberikan jaminan universal bahwa kemerdekaan dan “kebebasan adalah hak segala bangsa.” Pernyataan inilah yang kemudian mengilhami bangssa Indonesia untuk aktif dalam memperjuangkan kemerdekaan bagi bangsa-bangsa terjajah di sleuruh Alinea KeduaAlinea kedua merupakan penjabaran pernyataan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia yang memuat pernyataanMenghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan ini telah menjelaskan bahwa alinea kedua pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa setelah bangsa Indonesia merdeka, maka rakyat Indonesia dijamin dan diwujudkan hak politik dan hak ekonomi atau hak kesejahteraannya. Hak politik termuat dalam pernyataan “bersatu dan berdaulat“, sedangkan hak ekonomi termuat dalam “terwujudnya masyarakat adil dan makmur.”3 Alinea KetigaDalam alinea ketiga termuat kalimatAtas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini ini telah menjelaskan bahwa alinea ketiga pembukaan UUD 1945 mengandung pengertian bahwa hak-hak yang telah didaptkan oleh bangsa Indonesia, yaitu kemerdekaan dan berbagai hak yang melekat di dalamnya adalah bukan merupakan hasil perjuangan manusia semata, melainkan adanya anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Pernyataan tersebut akan menimbulkan kesadaran Ketuhanan sebagai penyeimbang dan nilai-nilai keduniawian Alinea KeempatDalam alinea keempat dimuat tentang tujuan dan dasar negara Indonesia. Adapun tujuan negara Indonesia adalahmelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan ini telah menjelaskan bahwa tujuan negara yang terkandung dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 di dalamnya mengandung berbagai hak seperti hak perlindungan keamanan dan perlindungan hukum, hak ekonomi, hak sosial budaya, serta hak kemerdekaan dan keamanan bagi seluruh dunia. Sementara itu, yang dimaksud dasar negara dalam alinea keempat adalah kaitannya dengan HAM, Pancasila memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang ditekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Keseimbangan antara hak dan kewajiban mengandung arti bahwa di samping menuntut dan melaksanakan hak, kita juga harus mengutamakan kewajiban.
YouMight Also Like: Link Penambah Like Di Tiktok Tanpa Password Rpp Ski Mts Kelas 9 Kurikulum 2013 Agama Momo Twice Syair Sdy 20 Januari 2021 Pangkalantoto Kudu Kumaha Ka Seuweu Pajajaran Teh Mewarnai Gambar Sekolah Tk Sederhana Apakah Latar Belakang Terjadinya Peristiwa Bandung Lautan Api Soal Ulangan Harian Tema 3 Kelas 4 Dan Kunci Jawaban Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 4 Subtema 2 Contoh
Jakarta - Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human Rights merupakan sebuah pernyataan bersifat anjuran, yang diadopsi serta disahkan oleh Majelis Umum PBB pada PBB mengeluarkan pernyataan terkait HAM dan telah menyusun serangkaian aturan adalah untuk melindungi setiap individu di seluruh negara atas hak asasi manusianya. Pernyataan yang terkandung dalam Deklarasi Universal HAM berisi 30 mengenal lebih dalam tentang Deklarasi Universal HAM, detikers juga harus mengetahui dulu pengertian dari HAM itu sendiri. Lalu, apa itu HAM?Hak Asasi Manusia HAM diartikan sebagai hak mendasar yang melekat dan dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir, sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha bersifat universal, karena hak tersebut berlaku bagi semua manusia, dengan tanpa memandang basal ras, suku, etnik, agama dan kedudukan seorang di dalam masyarakat, seperti dikutip dari modul PPKn Kelas XI oleh Rizanur, dari jurnal PPKn berjudul "Regulasi Perlindungan Hak Asasi Manusia Tingkat Internasional" 2013 karya Triyanto, wacana tentang HAM baru muncul setelah abad pertengahan. Wacana tersebut diusulkan oleh John Locke, Francis Hutcheson, dan Jean-Jacques Perang Dunia II dan peristiwa Holocaust pembantaian sistematis yang dilakukan NAZI Jerman pada jutaan orang Yahudi telah mendasari lahirnya Deklarasi Universal HAM. Deklarasi tersebut disahkan oleh Majelis Umum PBB, di Paris, Perancis pada 10 Desember adanya deklarasi tersebut, masyarakat dunia hendak melenyapkan segala wujud kekejaman yang lahir atas menjamurnya konflik-konflik antarnegara kala itu. Deklarasi Universal HAM juga melengkapi Piagam PBB yang sebelumnya telah peristiwa bersejarah itu, kini tanggal 10 Desember telah ditetapkan sebagai hari HAM sedunia, yang dirayakan setiap negara termasuk Indonesia. Karena itu puncak sejarah penegakan HAM dunia adalah Deklarasi Universal HAM atau Universal Declaration of Human HAM yang tercakup dalam isi pasal Deklarasi Universal HAM, yang telah diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A III adalah sebagai berikutHak lahir dengan merdeka dan mempunyai martabat Pasal 1Kebebasan atas pembedaan dasar warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kedudukan politik, hukum, asal-usul kebangsaan, hak milik kelahiran ataupun kedudukan lain Pasal 2Hak hidup Pasal 3Bebas dari perbudakan Pasal 4Bebas dari penyiksaan dan kekejaman Pasal 5Hak hidup dalam pembatasan hukuman mati Pasal 6Persamaan dan bantuan hukum Pasal 7-8Pengadilan hukum yang adil Pasal 9-11Perlindungan atas urusan pribadi dan keluarga Pasal 12Hak untuk memasuki dan meninggalkan suatu negara Pasal 13Mencari dan mendapatkan suaka Pasal 14Hak kewarganegaraan Pasal 15Membentuk keluarga Pasal 16Memiliki harta benda Pasal 17Kebebasan beragama dan berkeyakinan Pasal 18Berpendapat, berserikat dan berkumpul Pasal 19-20Turut serta dalam pemerintahan Pasal 21Jaminan sosial, pekerjaan, upah yang layak dan kesejahteraan Pasal 22-25Pendidikan "gratis" dan kebudayaan Pasal 26-27Kebebasan atas suatu tatanan sosial dan internasional Pasal 28-29Pelarangan penafsiran memberikan suatu negara hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, yang bertujuan untuk merusak hak-hak dan kebebasan Pasal 30Demikian penjelasan mengenai sejarah dan isi pasal dari Deklarasi Universal HAM. Detikers sekarang jadi sudah tahu kan? Simak Video "Komnas HAM Deklarasikan Pemilu Tanpa Diskriminasi" [GambasVideo 20detik] pal/pal
1903.2015 PPKn Sekolah Menengah Atas terjawab Pengakuan dan perlindungan HAM mengandung arti a. negara menjamin hak setiap warga negara b. hukum yang mengatur HAM c. setiap tindakkan harus sesuai dengan HAM d. persamaan dalam bidang politik ekonomi sosial dan budaya e. setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Iklan Jawaban 3.8 /5
Pengakuandan perlindungan HAM mengandung arti bahwa? Negara menjamin setiap warga negara Hukum yang mengatur hak asasi manusia Setiap tindakan harus sesuai dengan hak asasi manusia Persamaan dalm bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya Setiap manusia memiliki persamaan kedudukan dalam hukum Jawaban: B. Hukum yang mengatur hak asasi manusia
Pasal28 D : (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
MO0E8. 0vodcad3rt.pages.dev/2720vodcad3rt.pages.dev/280vodcad3rt.pages.dev/2220vodcad3rt.pages.dev/1210vodcad3rt.pages.dev/3470vodcad3rt.pages.dev/1920vodcad3rt.pages.dev/2670vodcad3rt.pages.dev/190vodcad3rt.pages.dev/370
pengakuan dan perlindungan ham mengandung arti