Di Indonesia, hak dan kewajiban warga negara telah di atur dalam UUD 1945. Untuk pelaksanaannya, hak dan kewajiban tersebut diatur lagi dengan undang-undang dan peraturan di bawahnya. Berikut adalah contoh kewajiban warga negara dan hak-hak warga negara berdasarkan UUD 1945, yang dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII 1. Penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. 2. Wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali. 3. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 4. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 5. Wajib mengenyam pendidikan dasar (negara berkewajiban untuk membiayai). Hak-hak warga negara Indonesia tersebut ialah: Pasal 27 ayat (2): Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 28 A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan. Pasal 28 B ayat (1): Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Pasal 28 B ayat (2): Hak atas kelangsungan hidup.
15. Berikut kewajiban sebagai warganegara Indonesia, kecuali. a. menjaga dan melestarikan lingkungan b. hak memperoleh pendidikan dan pengajaran c. hidup rukun dengan sesama d. membayara pajak e. patuh, taat dan menjalankan segala peraturan dan undang-undang yang berlaku jawaban: b 16. Berikut cara-cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Urutan penyajian dalam buku "Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan Panduan Kuliah untuk Mahasiswa di Perguruan Tinggi, Edisi Keempat," ini , tersusun dalam bab-bab sebagai berikut; Bab 1 Hakikat Pendidikan Kewarganegaraan Bab 2 Identitas dan Integrasi Nasional Bab 3 UUD NRI Tahun 1945 sebagai Konstitusi Indonesia Bab 4 Kewajiban dan Hak Warga negara Bab 5 Demokrasi dan Pendidikan
\n berikut kewajiban sebagai warganegara indonesia kecuali
Sebagai warga negara Indonesia, setiap orang mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Meski memiliki hak masing-masing, sebaiknya warga Indonesia harus memperhatikan kepentingan bersama. Hal ini ditujukan, karena masyarakat Indonesia harus melakukan musyawarah sebelum mengambil keputusan dan untuk menghargai pendapat satu sama lain. 5. 1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dinyatakan melalui pasal "Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" (pasal 27 ayat 2). 2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan yang dinyatakan melalui pasal "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya." I98tNsZ.
  • 0vodcad3rt.pages.dev/224
  • 0vodcad3rt.pages.dev/312
  • 0vodcad3rt.pages.dev/342
  • 0vodcad3rt.pages.dev/378
  • 0vodcad3rt.pages.dev/382
  • 0vodcad3rt.pages.dev/66
  • 0vodcad3rt.pages.dev/330
  • 0vodcad3rt.pages.dev/219
  • 0vodcad3rt.pages.dev/30
  • berikut kewajiban sebagai warganegara indonesia kecuali